Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUNNEWS.COM, MAROS - Peraturan daerah (Perda) nomor 11 tahun 2014 tentang, larangan merokok di kantor lingkup Pemerintah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan sudah berlaku sejak 1 Januari 2016.
Berdasarkan Perda tersebut, larangan merokok itu juga berlaku di kantor Bupati Maros.
Selain itu juga diberlakukan di kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), kantor Camat, Sekolah dan rumah sakit, Kamis (7/1/2016).
Kabag Humas Pemda Maros, Kamaluddin Nur mengatakan, setiap instansi diawasi dengan ketat oleh beberapa orang personel Satpol PP. Jika ada PNS atau pegawai lainnya yang melanggar akan ditegur dan diberikan sanksi.
"Untuk sementara perda ini diberlakukan pada kantor SKPD, kantor camat, sekolah, dan rumah sakit. Semuanya diawasi dengan ketat oleh Satpol PP," ujarnya.
Menurutnya, jika ada yang melanggar aturan itu, maka diancam dua bulan kurungan penjara dan denda Rp1 juta rupiah.
Hal ini dilakukan, supaya kantor pemerintah Maros tidak berbau rokok dan tetap bersih.
"Untuk saat ini masih tahap sosialisasi semacam imbauan , misalnya jika ada didapati merokok, maka kita hanya menegur dan memberikan penjelasan tentang perda tersebut," katanya.
Jika si pelanggar sudah ditegur, namun ditemukan lagi melanggar, maka diberikan teguran tertulis dan diminta membuat surat pernyataan tidak melakukan lagi.
Meski perda larangan tersebut sudah berlaku, namun belum ada PNS yang komplain.
Pasalnya, setiap SKPD sudah dibuatkan ruangan khusus untuk merokok.
"Untuk saat ini, belum ada yang komplain. Rata-rata teman- teman menyadari itu. Semua taat aturan," ujarnya.
Untuk mencegah pelanggaran, Pemda telah membuat ruangan khusus untuk merokok, empat ruangan diantaranya di kantor Bupati Maros.