Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Anggota Polres Bangka Bripka JS yang bertugas di Polsek Puding Besar ditangkap oleh anggota Sat Narkoba Polres Bangka.
Diduga kuat Bripka JS adalah bandar narkoba jenis sabu sabu.
Selain itu juga diamankan bandar narkoba lainnya SA.
Dari tangan Bripka JS dan SA diamankan paket-paket barkoba seberat 8,7 gram sabu sabu siap edar.
"Masih kita dalami berapa lama yang bersangkutan telah berkecimpung dengan narkoba termasuk mengejar pemasoknya," kata Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana usai gelar kasus Jum'at (8/1/2016)
Barang bukti yang diamankan diamankan dari tangan Bripka JS sudah dalam bentuk paket-paket.
Sebanyak delapan paket untuk dijual seharga Rp 500.000 per paket
Sedangkan paket Rp 200.000 sebanyak 15 paket.
Total barang bukti ini diamankan dari tangan Bripka JS sebert 6,3 gram.
Sedangkan dari tangan SA diamankan tiga paket total seberat 2.,4 gram.