Laporan Wartawan Banjarmasin Post Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Pengungkapan kasus upaya penyelundupan sabu-sabu sebanyak 7,25 kilogram serta ineks 5000 butir oleh BNNP Kalsel membuka fakta baru.
Jalur laut disebut Kepala BNNP Kalsel Kombes Pol Arnowo sebagai salah satu jalur favorit oleh para bandar narkotika ke Kalsel.
"Di pelabuhan saat ini belum ada pemeriksaan x ray kepada para penumpang. Ini menjadi celah para bandar," katanya Rabu (13/1/2016).
Hal ini ditambah masih banyaknya pelabuhan-pelabuhan tikus di sepanjang pantai Kalimantan Selatan.
Pelabuhan tikus ini pula yang diindikasi jadi pintu masuk narkotika ke Kalsel.
BNNP Kalsel sendiri, kata Arnowo baru dua kali mengungkap kasus narkotika yang dipasok lewat jalur laut.
"Pertama 2014 silam. Kemudian awal tahun 2015 ini," jelasnya.
Untuk mencegah masuknya narkotika, BNNP Kalsel sebut Arnowo segera membentuk satuan tugas (satgas) khusus interdiksi udara laut dan darat.
"Selama ini siapa yang tau memasukkan narkotika lewat laut? Dengan satgas interdiksi nanti semua instansi terkait bisa dilibatkan, jadi ada kerjasama. Terutama pelabuhan-pelabuhan tikus itu, paling rawan," katanya.
Di Kalsel sendiri, menurut data BNN Kalsel ada 57 ribu pecandu narkoba.
"Pasarnya terutama kota-kota besar seperti Banjarmasin," sebutnya.
BNNP Kalsel menggagalkan masuknya sabu-sabu ke Kalsel, Senin (11/1/2016) dinihari melalui Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
Kepala BNNP Kalsel Kombes Pol Arnowo dalam press rilis yang digelar Selasa (11/12/2015) mengatakan pihaknya berhasil mengamankan sabu-sabu dengan berat mencapai 7,25 kilogram serta 5000 butir ekstasi.
Ada lima orang yang diamankan terkait jaringan ini. Mereka adalah Ah (37) yang bertugas membawa sabu dan ekstasi tersebut dari Surabaya.
Kemudian M (27) dan Ma yang bertugas menjemput barang tersebut di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
Tak hanya kurir, dua orang pemilik sabu-sabu juga berhasil diamankan yakni Hs (45) dan seorang wanita S (27).
Yang mengejutkan Kombes Pol Arnowo mengatakan dua pemilik sabu tersebut Hs dan S merupakan narapidana aktif.
Hs narapidana Lapas Karang Intan Martapura serta S merupakan narapidana dari Lapas Anak Martapura. Keduanya merupakan narapidana kasus narkoba.
Mereka mengendalikan bisnis sabu-sabu dari balik jeruji besi dengan fasilitas telepon seluler.