News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hentikan Penyidikan Laporannya, Aming Gugat Praperadilan Polda Lampung

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang praperadilan pada Polda Lampung yang diajukan Aming di PN Tanjung Karang, Jumat (15/1/2016)

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Mintardi Halim alias Aming (Aming) mengajukan gugatan  praperadilan Polda Lampung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Sidang gugatan berlangsung pada Jumat (15/1/2016) dengan agenda pembacaan surat permohonan Aming yang dibacakan kuasa hukumnya Gunawan Raka.

Aming menggugat polda karena laporan polisinya terhadap Tommy Soekiato Sanjoto tidak ditindaklanjuti penyidik.

Kuasa hukum Aming, Gunawan Raka, mengatakan, kliennya melaporkan  Tommy ke Polda dalam kasus penipuan dan penggelapan pada Januari 2015 lalu.

Polda sudah menetapkan Tommy sebagai tersangka bahkan sempat dilakukan penahanan terhadap Tommy.

"Tiba-tiba pada Desember 2015 kami terima pemberitahuan bahwa penyidik menghentikan penyidikan kasus tersebut. Atas dasar itulah kami gugat praperadilan," ujar Gunawan, Jumat pagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini