Menanggapi hal tersebut, Edi membantah makam keluarganya berdiri di atas lahan milik Hanafi.
Menurut Edi, keluarganya sudah membeli lahan itu dari Hanafi pada 1995 dan ia mengantongi bukti otentik berupa akta jual beli lahan.
Akta jual beli itu diserahkan oleh pengacara Edi, Agusman Candra Jaya, ke Gandhi, dan oleh karenanya ada tiga anggota keluarga dimakamkan di lahan tersebut.
Tiba-tiba Hanafi mengklaim lahan itu miliknya dan untuk memperkuat alasannya ia membuat sertifikat kepemilikan tanah tersebut.
Pihak keluarga Edi lalu membeli lahan yang ada makam keluarganya dari Hanafi pada 1995 seluas 600 meter persegi.
Sejak saat itulah, pihak keluarga Edi menjaga makam keluarganya di atas lahan itu.
Lurah Merasa Ditipu
Lurah Labuhan Ratu Raya Gandhi pun kaget begitu diperlihatkan akta jual beli oleh Candra dan Gandhi mengaku merasa tertipu oleh Hanafi.
“Kalau saya tahu ada akta jual beli tidak mungkin saya izinkan pembongkaran makam itu,” ujar Gandhi.
Gandhi akan memanggil Hanafi untuk menjelaskan masalah tanah tersebut. “Saya juga akan panggil Edi sebagai ahli waris agar bisa dipertemukan dengan Hanafi,” kata dia.
Biarpun sudah mendengar penjelasan Lurah Labuhan Ratu Raya, Edi tetap akan melanjutkan perkara ini ke jalur hukum.
Agusman akan melaporkan perusakan makam dan pencurian jenazah ke Polresta Bandar Lampung. “Ini sudah masuk perusakan dan pencurian,” kata dia.
Agusman menuturkan, pembongkaran makam dan pemindahan jenazah tersebut tidak diketahui oleh ahli waris pemilik lahan dan juga keluarga jenazah.
Menurut dia orang-orang yang menyaksikan pembongkaran makam dan pemindahan jenazah berarti orang-orang itu menyaksikan adanya perusakan dan pencurian.
Ia mengakui kliennya mendapat surat panggilan dari pihak kelurahan, namun, di dalam surat tersebut tidak menyebutkan perihal panggilan, sehingga Edi tidak mau datang karena tidak tahu maksudnya.