Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Ketua Asosiasi Becak Motor (Bentor) Makassar Mansur Alam, meminta kepada pemerintah Kota Makassar untuk segera membuat regulasi dan aturan terkait bentor di Makassar.
"Pemerintah harus segera keluarkan regulasi terkait bentor, buat aturannya dan kita jalankan bersama termasuk sanksi buat pengemudi yang melanggar," Kata Mansur saat hadir dalam FGD terkait Bentor dan Ojek di Hotel Sheraton Makassar, Senin (25/1/2016).
Mansur mengatakan para pengemudi bentor harus dibuatkan wadah yang diatur oleh pemerintah agar dapat terkontrol.
'Wadah yang diatur oleh pemerintah ini nantinya juga akan mengatur jumlah bentor agar dapat terkontrol, misalnya diberi nomor registrasi dan pembatasan jumlahnya," kata pria yang biasa dipanggil Deng Ancu.
Lanjut Mansur, jumlah bentor di Makassar memang sudah melebihi kebutuhan yang diperkirakan hanya sekitar 9-10 ribu unit, namun saat ini jumlahnya sudah lebih dari 20 ribu.
"Bentor ini kan ide awalnya becak yang berubah jadi bentor, dulu jumlah pengemudi becak itu 48 ribu, nah kalau semua beralih jadi pengemudi bentor Makassar jadi apa nantinya," bebernya.
Mansur berharap, ke depannya pemerintah harus bisa merangkul dan membina para pengemudi bentor.
"Mereka harus dirangkul dan dibina, supaya mereka juga bisa hidup dari pekerjaannya sebagai pengemudi bentor apalagi bentor memang sangat membantu," ujarnya.
Sebenarnya sudah ada perwali pada tahun 2012 terkait bentor menurut Mansur, isinya yaitu memberikan empat wilayah operasional bagi bentor yang meliputi Kecamatan Tamalate, Tamalanrea, Antang dan Manggala.
"Yang menjadi masalah sekarang karena bentor ada di tengah kota, seharusnya area tertentu jangan diganggu seperti Jalan AP Pettrani, Ahmad Yani, dan Soedirman, saya pikir tdak perlu ada bentor di situ," tutupnya.