Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Maysarah, kuasa hukum dua tersangka Badan Narkotika Nasional (BNN) gadungan masing-masing Ivan Prayuda (44) dan Suharyadi (44) alias Bador akan mempraperadilankan Kapolsekta Sunggal, Yang mendalangi kasus ini sebenarnya Syahnan. Dialah yang awalnya memberi informasi soal adanya keberadaan bandar narkoba.
Hal itu menyusul belum ditangkapnya pria bernama Syahnan, yang ditudingnya sebagai otak pelaku pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota BNN.
"Yang mendalangi kasus ini sebenarnya Syahnan. Dialah yang awalnya memberi informasi soal adanya keberadaan bandar narkoba," kata Maysarah, Rabu (27/1/2016) siang.
Setelah mendapat informasi itu, sejumlah pengurus LSM Badan Anti Narkotika (BANI) kemudian mendatangi rumah tersangka Ivan dan Bador.
Saat itu, beberapa anggota BANI mengajak kedua tersangka.
"Ivan dan Bador ini enggak tau apa-apa. Yang memeras dan menyiksa kedua korban adalah Aldi. Makanya, kami mempertanyakan kenapa Kapolsek Sunggal tidak menangkap Syahnan," ungkap Maysarah.
Sampai saat ini, lanjutnya, Syahnan dibiarkan begitu saja dan dijadikan sebagai saksi.
Padahal, kata Maysarah, Syahnan terlibat dalam kasus ini.
"Harusnya polisi turut menangkap Syahnan. Dia inilah yang punya ide untuk menangkap kedua korbannya," ujar Maysarah.