Pada penangkapan itu, Densus menemukan senjata api. Berdasarkan nomor registrasinya, senjata tersebut merupakan senjata inventaris LP Tangerang.
Densus kemudian memeriksa sejumlah narapidana LP Tangerang dan menemukan petunjuk adanya senjata inventaris yang dicuri oleh Wasjud.
Wasjud menjadi penghuni LP Tangerang karena terjerat kasus pencurian. Dia menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun dan bebas per Sabtu 13 Januari 2016. Di bulan-bulan terakhir, Wasjud berstatus tamping atau tahanan pendamping.
Penjagaan tamping lebih longgar dan tamping biasanya diberi tanggung jawab misalnya sebagai petugas kebersihan di antaranya halaman LP.
Diduga, Wasjud membuat kunci duplikat sehingga bisa bebas keluar masuk ke gudang senjata LP setempat.
Informasi yang didapat, Wasjud dua kali menjual senjata kepada kelompok teroris. Pertama pada 23 Desember 2015 sebanyak lima pucuk senjata dan dijual seharga Rp 10 juta.
Berikutnya, Wasjud menjual 4 pucuk senjata, seharga Rp 12 juta, kepada kelompok teror bom Sarinah. (Tribunnjateng)