Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Jaksa penuntut umum Sayekti Candra menuntut Kamella Titian dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Tuntutan ini dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (1/2/2016).
Sayekti mengatakan, Kamella terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati, Sofyan.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun," ujar dia.
Kamella membunuh Sofyan bersama-sama dengan kekasihnya oknum TNI AD Prajurit Dua Dadi Sucipto.
Kamella dan Dadi membunuh Sofyan di tempat kos Kamella di Jalan Sumur Putri, Telukbetung Selatan.
Kamella membunuh Sofyan karena korban tidak memberikannya uang usai bersetubuh.