News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuh Kabag Kepegawaian Universitas Malahayati Dituntut 18 Tahun Penjara

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Kamella dituntut 18 tahun penjara karena melakukan pembunuhan Kabag Kepegawaian Universitas Malahayati

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Jaksa penuntut umum Sayekti Candra menuntut Kamella Titian dengan pidana penjara selama 18 tahun.

Tuntutan ini dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (1/2/2016).

Sayekti mengatakan, Kamella terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati,  Sofyan.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun," ujar dia.

Kamella membunuh Sofyan bersama-sama dengan kekasihnya oknum TNI AD Prajurit Dua Dadi Sucipto.

Kamella dan Dadi membunuh Sofyan di tempat kos Kamella di Jalan Sumur Putri, Telukbetung Selatan.

Kamella membunuh Sofyan karena korban  tidak memberikannya uang usai bersetubuh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini