Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, AWI (40) berupaya menghilangkan barang bukti saat polisi dari Polres Kuantan Singingi, Provinsi Riau, melakukan penggeledahan badan, Kamis (4/2/2016) malam.
Sabu-sabu seberat 1,20 gram dilemparkan AWI ke bagian kaki dan berusaha menyembunyikannya.
Namun polisi lebih lihai dari AWI dan mendapati sabu-sabu dalam plastik bening tersebut dibawah telapak kakinya.
Tak bisa mengelak, AWI pun pasrah dan mengakui barang ilegal tersebut memang miliknya.
Kapolres Kuansing, AKBP Edi Sumardy, menyebutkan tersangka disergap setelah polisi mendapatkan informasi adanya rencana transaksi narkoba di Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuansing, pada Kamis malam.
Polisi pun langsung bergerak kelokasi dan mendapati tersangka.
"Saat dilakukan penggeledahan itulah tersangka berusaha menghilangkan barang bukti," terang Edi, Jum'at (5/2/2016).
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Satres Narkoba Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)