Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Sebanyak 104 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermasalah dalam bekerja maupun terkait kelengkapan dokumen resmi, dideportasi dari Malaysia melalui Pos Pelayanan Lintas Batas (PPLB) Entikong, Selasa (9/2/2016) sore
Sebagian besar WNI ini merupakan tenaga kerja ilegal. Mereka dibawa menuju Entikong oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia.
Untuk selanjutnya diterima P4TKI dan kemudian diberangkatkan dengan empat unit bus angkutan umum menuju Pontianak.
Dengan pengawalan dari petugas kepolisian, P4TKI, rombongan WNI kemudian di data petugas Dinas Sosial (Dinsos) dan petugas Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pontianak, sesaat setelah tiba di kantor Dinsos Kalbar, Rabu (10/2/2016) sekitar pukul 01.30 WIB dinihari.
Satu di antara TKI yang dideportasi, Mahfud (47) mengaku memang tak memiliki dokumen resmi sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, sehingga ia dideportasi dari negeri jiran Malaysia bersama 103 Warga Negara Indonesia (WNI) lainnya.
"Kalau sudah begini ya terimalah, karena sudah kejadian. Harapan saya dibalikin, saya mau bekerja di Indonesia saja, " ungkapnya
Pria asal Gresik, Jawa Timur ini mengaku baru lima bulan bekerja ke Malaysia. Saat di pemeriksaan Imigrasi Malaysia, menurutnya banyak barang berharga miliknya dan TKI lainnya hilang dari tas bawaan yang diperiksa.
"Dulu yang mengajak kawan. Sewaktu berangkat hanya dua orang, dijanjikan gaji satu hari RM 50, dibayar semua, tapi banyak hilang saat tertangkap," jelasnya
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Yuline Marhaeni mengatakan, sebelum dikirim menuju Pontianak, para WNI tersebut telah terlebih dahulu didata Konjen RI di Malaysia.
"Didata dulu asal mereka dari mana, supaya nanti kita tau mereka mau pulang kemana" ujarnya
Sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing, seluruh WNI ini akan ditampung sementara di shelter Dinsos Kalbar. Untuk menunggu jadwal kapal-kapal yang akan mengangkut mereka ke daerah masing-masing.
"Batas waktu kita biasanya tiga hari kalau menurut aturan. Tapi kita juga menunggu jadwal kapal untuk proses pemulangan" jelasnya.
Yuline menerangkan, dari sejumlah kasus yang dialami WNI, sebagian besar bermasalah pada masa berlaku paspor dan dokumen keimigrasian lainnya. Ada pula yang menjadi korban dari sindikat agen penyalur tenaga kerja tanpa izin.