News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Edy Sulistiyo Alami Kebutaan Usai Tenggak Miras Oplosan

Penulis: Khaerur Reza
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka penjual miras oplosan diamankan di Mapolsek Mlati.

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Khaerur Reza

TRIBUNNEWS.COM SLEMAN - Seorang pria mengalami kebutaan usai menenggak miras oplosan bersama rekan-rekannya.

Edy Sulistiyo (26) warga Kutupatran Mlati Sleman mengalami kebutaan dan harus dirujuk ke RS Mata Yap Yogyakarta usai menenggak tiga botol miras oplosan bersama dua orang temannya.

Kapolsek Mlati Kompol Dwi Yuli Astono menceritakan kejadian bermula saat Dwi dan dua orang rekannya yaitu Satrio dan Ivan membeli satu botol miras oplosan kepada Purwanto di Karanganyar Sinduadi Mlati Sleman, Kamis (7/1/2016) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

"Seusai menghabiskan minumannya sekitar satu jam kemudian, mereka membeli lagi di tempat yang sama dua botol," ujar Dwi Rabu (10/2/2016).

Mereka kemudian meminumnya dimana mereka kali ini mencampurnya dengan minuman bersoda.

Masalah baru muncul pada Sabtu (9/1/2016) saat itu Edy mulai mengalami gangguan penglihatan dimana pandangannya mulai kabur, masalah memuncak pada Minggu (10/1/2016) saat itu Edy benar-benar tidak mampu melihat.

Keluarga kemudian membawa Edy ke RSA UGM sebelum kemudian dirujuk ke RS Mata dr Yap Yogyakarta guna mendapatkan perawatan yang lebih intensif.

"Yang bersangkutan sekarang sudah pulang tapi masih belum bisa melihat, sementara dua orang temannya tidak mengalami kebutaan karena sempat meminum air kelapa," jelas Dwi.

Dari kasus tersebut Polsek Mlati kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku penjualan miras oplosan Purwanto di rumahnya.

Bersama pelaku diamankan 54 botol miras oplosan siap jual dalam ukuran 600 ml.

Purwanto saat ini harus meringkuk di tahanan Mapolsek Mlati guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dia dijerat Pasal 204 ayat 1 KUHP subsider 146 ayat 2 huruf a junto Pasal 140 UU 18/2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini