Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Agus Tay Handa May, terdakwa kasus pembunuhan Engeline, terbata-bata membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (16/2/2016).
Pada 16 Mei, Agus yang mengaku hanya pembantu tidak dapat berbuat apa-apa untuk menyelamatkan Engeline dari pembunuhan.
"Saya hanya pembantu seorang majikan. Waktu saya ke kamar Margriet, saya tahu Engeline sudah meninggal. Saya tidak dapat berbuat apa-apa, saya meminta maaf. Saya takut saya akhirnya menuruti perintah Margriet," ucap Agus.
Agus menulis nota pembelaannya di dalam sebuah amplop surat. Ia lalu menyerahkan kepada Ketua Majelis Hakim, Edward Haris Sinaga.
Hakim Edward menanggapi, bahwa tulisan tangan dibuat Agus seadanya. Karena itu Agus menanggapi jika bisa berbuat sebisanya dan memohon ampunan. "Ya ketua, itu seadanya," beber Agus.