Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Saat warga Tionghoa lainnya sedang merayakan Imlek, lima warga ini justru asyik bermain judi jenis Kolok-kolok dan Liongfu.
Kelima pejudi itu ditangkap jajaran personel Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak di dua lokasi berbeda, Minggu (14/2/2016) dan Senin (15/2)
Penangkapan pertama kali terhadap tiga orang, yang melakukan tindak pidana perjudian jenis Kolok-kolok di Jl Parit H Muksin, Kabupaten Kubu Raya, pada Minggu malam, sekitar pukul 22.00 WIB
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean mengungkapkan kronologi penangkapan pertama kali terhadap pemain judi ini.
Berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa sering terjadi aktifitas perjudian di kawasan tersebut.
Personel Jatanras kemudian melakukan penyelidikan, dan ternyata memang benar ditemukan beberapa orang yang sedang bermain judi Kolok-kolok.
Tiga warga yang ditangkap tersebut, yakni Phang Sak Fo alias Poci (41), warga Gang H Saleh 2, Jl Desa Kapur, Kabupaten Kubu Raya.
Suanto alias Awan (25) warga Gang Bersari, Jl Adisucipto. Dan Tju Binen alias Nendi (29) warga Gang Buntu, Jl Adisucipto, Kabupaten Kubu Raya.
Dari tangan ketiga tersangka, turut diamankan barang bukti, yakni uang tunai sejumlah Rp 1.590.000, 1 helai lapak judi Kolok-kolok, dua buah biji dadu, serta satu buah Hap.
Sehari kemudian, Senin (15/2) sekitar pukul 22.00 WIB, personel Satreskrim Polresta Pontianak juga berhasil menangkap dua orang yang menggelar perjudian jenis Liongfu di Gang Beringin 2, Jl Khatulistiwa, Siantan, Pontianak Utara.
Berawal dari keresahan masyarakat sekitar atas aktifitas perjudian yang sering terjadi hampir setiap hari di kawasan tersebut.
Personel Jatanras langsung melakukan penyelidikan, untuk kemudian menangkap tangan beberapa orang yang sedang bermain judi jenis Liongfu.
"Namun pada saat penggerebekan, banyak para pemain atau pemasangnya lari ke arah perkebunan belakang pemukiman warga sekitar," terang Kasat Reskrim, Selasa (16/2)