Dua tersangka tersebut yakni, Ng Bak Tjia (64), warga Gang Beringin Maju 1, RT 001/ RW 011, Jl Khatulistiwa, Kelurahan Batu Layang, Pontianak Utara, selaku penyedia tempat bermain judi.
Kemudian satu tersangka selaku bandar, yakni Musaki (46), warga Jl Parwasal, Pontianak Utara
Keduanya ditangkap, berikut barang bukti, uang tunai sejumlah Rp 1.360.000, satu lapak judi Liongfu, berikut Hap, alas kotak rokok, serta dua buah dadu.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengakui perbuatannya. Permainan judi Liongfu tersebut dilakukan sejak malam Imlek sampai dengan tertangkap," jelas Andi Yul
Seluruh pemain berikut barang bukti perjudian, lantas digiring ke Mapolresta Pontianak untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Satu di antara pejudi yang ditangkap, Musaki mengaku menjadi bandar judi karena ingin menambah penghasilan.
Sesaat sebelum digerebek polisi, ia telah mengantongi keuntungan bermain judi sebesar lebih dari Rp 800 ribu.
"Modal saya Rp 500 ribu, saya baru kali ini jadi bandar, karena iseng-iseng mau cari tambahan penghasilan. Sehari-hari saya tani, biasa juga kerja bangunan," ungkapnya
Kepada wartawan, ia mengaku tidak ada yang mengajak bermain judi. Semua hanya spontanitas ingin bermain judi di lokasi tersebut.
Tuan rumah juga tak meminta ataupun dijanjikan uang sewa lokasi.
Tuan rumah, Ng Bak Tjia mengaku tak menyediakan tempat bermain judi.
Jikapun ada meja di depan rumahnya, itu sedianya hanya dijadikan tempat duduk bersantai saja.
"Di depan rumah saya, selisih jauh juga. Meja itu ndak saya buat untuk main judi. Hanya untuk duduk-duduk saja," kilahnya
Ia mengaku, bandar judi sama sekali tak meminta izin kepadanya saat menggelar permainan judi tersebut.