TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menjebloskan Made Djumante Yoga ke Lapas Porong di Sidoarjo, Rabu (17/2/2016) sore.
Terpidana perkara kepemilian sabu-sabu seberat 97 gram ini dieksekusi di kantor Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jatim.
Made Yoga adalah sipir berstatus PNS Kemenkum HAM dan dinas di Rutan Medaeng.
Tim eksekutor yang terdiri dari tiga jaksa, yaitu Marshandi, Karmawan dan Aulia itu memang datang ke kantor Kemenkum HAM untuk menemui Kepala Kemenkum HAM Jatim, Budi Sulaksana.
Kedatangan tiga eksekutor ini untuk minta izin kepada Budi Sulaksana sebelum eksekusi.
Budi Sulaksana sangat kooperatif menyikapi rencana eksekusi terhadap Made Yoga.
Untuk memuluskan eksekusi ini, Made Yoga dipanggil ke kantor Kemenkum HAM.
Tim eksekutor sempat beradu mulut dengan Made Yoga. Setelah dijelaskan permasalahannya, Made Yoga rela dikeler menuju mobil tahanan.
Anggota tim eksekutor, Marshandi mengungkapkan Made Yoga menolak dieksekusi karena belum menerima salinan kasasi.
Menanggapi protes itu, tim eksekutor bersikukuh bisa mengeksekusi meskipun hanya berbekal petikan putusan.
“Kami juga mempersilahkan dia mengambil langkah hukum bila tidak puas,” kata Marshandi.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Made Yoga, Budi Sampurno, mengatakan eksekusi terhadap kliennya merupakan tindakan sewenang-wenang.
Menurutnya, petikan putusan tidak bisa dijadikan acuan untuk eksekusi. Seharusnya tim eksekutor menunggu salinan putusan dulu.
Budi juga menyayangkan sikap jaksa yang langsung mengeksekusi tanpa pemberitahuan.