Padahal seharusnya jaksa harus memberitahu terpidana sebelum dieksekusi. Jadi terpidana bisa mempersiapkan mental diri dan keluarganya.
“Saya akan laporkan masalah ini ke Komisi Kejaksaan. Saya juga akan menggugat Kejari Surabaya selaku eksekutor,” kata Budi.
Perlu diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menerima petikan putusan sejak sepekan lalu.
Dalam petikan putusan ini disebutkan bahwa Made Yoga divonis hukuman penjara selama lima tahun. Petikan putusan ini juga sudah dilayangkan ke Rutan Medaeng dan Kejari Surabaya.
Hukuman ini lebih ringan dari putusan di sidang tingkat pertama. Majelis hakim di PN Surabaya memvonis penjara selama empat tahun.
Made Yoga kemudian banding, dan sidang tingkat dua memvonis Made Yoga tidak bersalah.
Upaya jaksa kasasi membuahkan hasil. Made Yoga divonis bersalah, dan harus mendekam di sel selama lima tahun.