Laporan Wartawan Surya, Monica Felicitas
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (18/2/2016), menggelar sidang dakwaan kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap Salim Kancil dan Tosan.
Sedianya kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Lumajang, namun demi keamanan dan kondusifitas akhirnya dipindahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Tim advokasi yang menyotori kasus ini menilai semestinya persidangan tetap dilangsungkan di Pengadilan Negeri Lumajang dan tak usah dipindah. Menurut mereka, alasan keamanan yang menjadi pertimbangan pengadilan dan pihak keamanan tak menjadi alasan kuat agar sidang kasus ini di Surabaya.
Sejumlah lembaga yang menyoroti kasus ini di antaranya WALHI, LBH Surabaya, LBH Disabilitas, Pusham Surabaya, KPPD, UKM Seni Sunan Ampel, Pusham Ubaya, JATAm, Masyarakat Pesisir Selatan Pantai Lumajang, dan Laskar Hijau.
Sebanyak 36 terdakwa dan 15 berkas perkara akan dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan ini. Sidang terbagi di dua ruang yaitu Candra dan Cakra.
Tim advokasi selama ini melihat banyaknya kepentingan pihak penambang di dalam perkara ini. Sehingga tim pemantau peradilan turun tangan memantau, bekerjasama dengan Komisi Yudisial, untuk memastikan tidak adanya penyelewengan hukum.
Salim Kancil, Tosan, dan warga Desa Selok Awar-Awar berjuang menjaga lingkungan yang terancam aktivitas tambang pasir besi ilegal, namun mendapat perlawanan mafia tambang.