Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Satuan Narkoba Polresta Barelang langsung bertindak cepat dan melakukan pengembangan terkait Ji (35) pelaku yang kedapatan memiliki tujuh paket sabu saat bermain Gelper di kawasan Nagoya, Batam, Kamis (18/2/2016).
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Suhardi Heri saat ditemui di TKP mengatakan, ini merupakan hasil pelimpahan dari Satreskrim ke Satnarkoba. Setelah dilimpahkan, Satnarkoba akan melakukan pengembangan kasus ini.
"Memang untuk yang kedapatan sabu di tangannya kita yang tangani. Pelaku sudah dibawa oleh anggota dan saat ini tengah dilakukan pengembangan," sebut Suhardi.
Suhardi berharap, kegiatan ini bisa berbuah manis. Setidaknya, jaringan Ji bisa diamankan secepatnya.
"Doakan saja dalam pengembangan ada yang kita tangkap," sebut Suhardi lagi.
Untuk diketahui, Ji tertangkap saat bermain judi Gelper jenis Mesin Ikan dikawasan Nagoya Batam.
Saat diperiksa, di celana dalam milik Ji didapatkan tujuh paket sabu. Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai dari tangan pelaku. Diduga uang tersebut hasil penjualan sabu yang dilakukan oleh pelaku Ji. (*)