TRIBUNNEWS.COM, NEGARA - Polres Jembrana berhasil mengamankan 325 kwintal daging sapi tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan resmi dari Balai Karantina Pertanian di tempat asalnya, Senin (22/2/2016) malam.
Berdasarkan informasi, Selasa (23/2/2016) pagi, ratusan kKwintal daging sapi ilegal ini dari giat razia di Jalan Sudirman pada pukul 21.00 Wita.
Diduga, ratusan kwintal daging sapi ini lolos dari pemeriksaan di Pos 2 Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk yang dijaga oleh petugas dari Polsek Gilimanuk, Jembrana, Bali.
KBO Reskrim Polres Jembrana, Iptu Aan Syaputra membenarkan pihaknya telah mengamankan ratusan daging sapi ini lantaran tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan resmi dari Balai Karantina Pertanian dari daerah asalnya.
Daging-daging tersebut, kata dia, diangkut oleh Entos Khaerul Anwar (44) warga asal Desa Cipari, Kecamatan Mangkubumi, Kabupaten Tasik Malaya dengan menggunakan truk Colt Diesel nopol DK 9586 FE.
"Dagingnya dibawa dari Jember menuju Denpasar. Sopir dan kernetnya tidak bisa menunjukkan sertifikat kesehatan resmi dari tempat asalnya dan kini sudah diamankan di Polres Jembrana," ujar Syaputra ketika dikonfirmasi, Selasa (23/2/2016).