Laporan Wartawan Tribun Jogja, Santo Ari
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Seorang ibu rumah tangga tertangkap tangan memberikan psikotropika kepada terdakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri Sleman belum lama ini
Tersangka Widiastuti (52) menyerahkan psikotropika jenis riklona sebanyak 40 butir yang dikemas dalam bungkus kertas rokok saat terdakwa turun dari mobil dan hendak memasuki ruang sidang.
Personel Satuan Narkoba Polres Sleman menggagalkan ulah warga Prawirodirjan, Gondomanan, Yogyakarta, tersebut.
"Kami sudah mencurigai tersangka karena gerak-geriknya mencurigakan. Untuk tidak mengganggu jalannya persidangan kami mengarahkan dia agar tidak masuk ke ruang sidang dan melakukan penggeledahan di luar," jelas Kasat Narkoba Polres Sleman, AKP Anggaito Hadi Prabowo, Kamis (25/2/2016).
Petugas sudah mengincar tersangka jauh hari sebelumnya. Petugas mengalami kesulitan mengidentifikasi pelaku karena menyamar dan terlihat berbeda.
"Kami tidak mengira karena tampilannya berbeda, saat ditangkap ia mengenakan kerudung," imbuh Anggaito.
Tersangka Widiastuti lantas digelandang ke Mapolres Sleman dan diinterogasi lebih mendalam. Terungkap, ia sudah tiga kali ini berusaha menyelundupkan psikotropika.
"Yang pertama awal Januari kemarin, saat ia membesuk napi di Lapas Narkotika Pakem. Ia berhasil memasukkan satu paket sabu saat ada jadwal besuk," terang dia.
Namun rencana penyelundupan kedua gagal lantaran Widiastuti menolaknya. Akhirnya paket sabu yang rencana akan diselundupkan kembali ke tangan pengedar.
Rencana ketiga, polisi mengendus Widiastuti akan menyelundupkan paket sabu dan psikotropika di Pengadilan Negeri Sleman, namun saat rumahnya digeledah tak ada barang yang dimaksud.