Sedangkan hal yang memberatkan membantu pembunuhan berencana.
Usai sidang, Hotman Paris didampingi Haposan Sihombing menyatakan, dirinya memastikan akan melakukan upaya banding.
Pengacara gaek itu mengatakan, adanya kontradiktif antara pertimbangan vonis Margriet dan Agus Tay.
Pada vonis Margriet, dinyatakan Margriet melakukan sendiri perencanaannya dan Agus Tay membantu Margriet tepat saat kejadian karena tekanan.
Sedangkan dalam pertimbangan vonis Agustay disebutkan dia membantu perencanaan pembunuhan yang dilakukan Margriet.
"Ada hal yang kontradiktif dalam pertimbangan hakim sampai vonis dijatuhkan. Jika dibuktikan adalah menyembunyikan mayat, hal itu tentunya terbukti di persidangan," jelas Hotman Paris.
Margriet awalnya mengabarkan Engeline hilang dari rumahnya di Jl Sedap Malam No 26, Kesiman, Denpasar, pada 16 Mei 2015.
Setelah 24 hari dinyatakan hilang, polisi menemukan jasad Engeline di pekarangan rumah Margriet pada 10 Juni 2015.
Engeline ditemukan dikubur pada kedalaman setengah meter, dengan pakaian lengkap dan tangan memeluk boneka. Tubuhnya dililit seprei dan tali.
Awalnya Agus mengaku sebagai pembunuh Engeline dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Agus kemudian menarik pengakuannya, dan berbalik menyebut Margriet sebagai pembunuh dan dirinya hanya membantu menguburkan jenazah Engeline.
Selama persidangan, Margriet tetap ngotot tak mengakui aksi kejinya.
Namun majelis hakim akhirnya memutuskan Margriet sebagai pelaku pembunuhan berencana dan Agus turut membantunya. Adapun motif pembunuhannya adalah soal warisan. (can/iga/ang)