Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Polsek Tanjungkarang Barat menangkap Eko Wuryanto dan Sutriah.
Pasangan suami istri (pasutri) tega menyiksa anaknya yang masih berumur 12 tahun.
Eko adalah bapak tiri korban sedangkan Sutriah adalah ibu kandung korban.
Pasangan ini menyiksa anaknya memakai alat-alat seperti tang, pisau, kursi plastik, sapu. Kasus ini akan diekspose di Polresta Bandar Lampung, Selasa (1/3/2016).(*)
BERITA REKOMENDASI