Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Masuk penjara bagi Ratno, tersangka pencurian sepeda motor (curanmor), bukanlah hal asing.
Sejak usianya masih 13 tahun, Ratno sudah merasakan pengapnya dinding jeruji besi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengutarakan, Ratno pernah menjalani hukuman penjara saat masih anak-anak.
"Dia (Ratno) pernah dihukum penjara karena kasus penganiayaan saat usianya masih 13 tahun," kata alumnus Akademi Kepolisian tahun 2001 ini, Minggu (6/3/2016).
Kini Ratno kembali masuk bui. Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menangkap Ratno karena mencuri sepeda motor majikannya.
Ratno ternyata tidak hanya mencuri sepeda motor.
Dery mengatakan, Ratno juga adalah pelaku pencurian spesialis rumah kosong. Menurut dia, Ratno tercatat beberapa kali mencuri di dalam rumah kosong di daerah Kedaton.
Diberitakan, Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Ratno (23).
Polisi meringkus Ratno saat mengendarai sepeda motor di Jalan Yos Sudarso, Panjang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, petugas menangkap Ratno karena mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik majikannya.
Tersangka mencuri motor itu di rumah makan majikannya di Jalan Ki Maja, Way Halim, pada Senin (8/2/2016).(*)