Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Adinata mendesak Kapolsekta Sunggal, Komisaris Harry Azhar untuk segera menuntaskan kasus kecelakaan yang melibatkan anggota kepolisian Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Anggiat H Siregar (40), anggota Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Kasus kecelakaan yang menyebabkan korbannya Rustam Efendi Limbong (44) tewas ini harus sampai ke pengadilan untuk disidangkan.
"Ketika kasus ini sudah dilaporkan, semestinya Polsek Sunggal harus menindaklanjuti. Jangan ada kesan melindungi, lantaran pelaku penabrakan juga anggota kepolisian," kata Surya, Senin (7/3/2016) siang.
Pelaku penabrakan harus bertanggungjawab dan sudah selayaknya diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kalau kasus ini 'dipetieskan', itu patut menjadi pertanyaan. Makanya, Kapolsekta didesak profesional dalam menangani perkaranya. Jangan main-main," ungkap Surya.
Ia mengatakan, siapapun yang bersalah, wajib dihukum. Jangankan polisi berpangkat Aiptu, polisi berpangkat bintang tiga saja bisa diadili.
"Kasus-kasus yang melibatkan polisi ini banyak. Contohnya kasus cicak-buaya. Itu, jendral bintang tiga saja bisa diadili. Ini yang masih jabatannya biasa, kenapa tidak bisa diadili," ungkap Surya.
Kedepan, kata dia, kasus ini harus benar-benar dipantau apalagi bila kasus ini mandek, Kapolda Sumut yang baru wajib melakukan evaluasi terhadap Polsek Sunggal.
"Sebelumnya Polsek Sunggal ini disoroti dalam kasus dugaan tangkap lepas. Ke depan, kami berharap kinerja Polsek Sunggal ini semakin membaik," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Aiptu Anggiat yang saat kejadian mengendarai mobil Xenia BK 1376 LJ melaju kencang di Jl Kasuari dan menabrak korbannya Efendi yang menunggangi Honda Beat BK 2050 AND. Saat kejadian, korban terpental sejauh 15 meter dan meninggal dunia di lokasi.