Laporan Wartawan Tribun Manado, Ferdinand Ranti
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - James Manderos terunduk harus hidup di bui lima tahun lamanya karena terbukti merudapaksa seorang nenek AB hingga tewas.
Warga Kelurahan Bunaken, Kota Manado itu tampak menyesal telah merudapaksa nenek hingga tewas usai mendengarkan sidang putusan Pengadilan Negeri Manado, Kamis (10/3/2016).
Jaksa penuntut umum, Mita Ropa, masih pikir-pikir atas putusan hakim terhadap James Manderos. Hukuman hakim lebih ringan enam tahun dari jaksa yang menuntut terdakwa 11 tahun penjara.
Pelaku merudapaksa nenek AB pada April 2015 sekitar pukul 20.00 Wita. Saat itu nenek AB selesai bekerja di rumah majikannya.
James menawarkan diri mengantarkan nenek AB menggunakan motornya. Di tengah jalan, pelaku mengarahkan motornya ke perkebunan kelapa lalu mengajak nenek AB bersetubuh, namun korban menolak.
Terpicu hasrat yang sudah memuncak, James merudapaksa korban di atas tempat duduk bambu. Selesai menyetubuhi korban, James meninggalkan korban di tempat tersebut.
Akibat perbuatan pelaku, korban merasakan sakit di kemaluannya. Berdasar hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara, terdapat luka lecet di kemaluan korban.
Korban harus mendapatkan perawatan dan menggunakan alat bantu. Akibat perbuatan pelaku, kesadaran korban menurun, batuk, kejang-kejang serta trauma, hingga korban meninggal dunia.