Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Johannes Tanjung
TRIBUNNEWS.COM, PANGKALAN KURAS - Seorang pria asal Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, harus mendekam di sel Polsek Pangkalan Kuras, Pelalawan Riau.
RPT diduga telah membakar rumah keluarga mantan istrinya, Albina Manurung, pada Jumat (18/3/2016) sore.
"Pelaku membakar rumah mantan kakak iparnya itu. Namun tidak semua rumah korban hangus,," ungkap Paur Humas Polres Pelalawan, Ipda Maraden Sijabat, kepada tribun Pekanbaru, Minggu (20/3/2016).
Pria berusia 60 tahun itu mengaku berbuat demikian karena sakit hati kepada mantan istrinya, Media Manurung. Rumah yang ia bakar adalah milik kakak kandung Media.
Gara-garanya, tersangka menerima sistem pembagian harta gono-gini setelah bercerai dengan Media Manurung beberapa bulan lalu.
RPT menilai harta yang dibagikan kepadanya tidak sebanding yang didapat mantan istrinya itu. Alhasil, pelaku kembali meminta sebagian harta kepada Media. Namun keluarga mantan menolak.