Menurut AKP Todoan, pelaku dilaporkan oleh Orangtua Korban sejak 14 Maret 2016 yang lalu, dan diamankan tanggal 22 Maret 2016 lalu.
"Awalnya, pelaku hanya dikenakan wajib lapor saja, tetapi mulai tanggal 22 Maret sudah dilakukan penahanan," kata AKP Todoan Gultom.
Sedangkan, pasal yang akan dikenakan terhadap Pelaku adalah, Pasal 81 ayat 2 junto 82 ayat 1 UU RI No 35 th 2014, tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang masih berumur 15 tahun dan Pasal 286 KUHP 9, jo pasal 290 KUHP 7 tahun tentang dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman 9 tahun penjara.