Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sebanyak 10 anggota polri di wilayah hukum Polda Jawa Barat yang terlibat penyalahgunaan narkoba kini tengah diproses secara hukum.
Selain itu, mereka juga dikenakan peraturan pemerintah dan peraturan internal Polri.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba, Kombes Pol Aman Gane, memastikan, anggota Polri yang terindikasi terlibat dalam penyalahgunaan narkoba itu akan mendapatkan sanksi.
Sebab untuk menindak anggota Polri juga menggunakan aturan tentang pemberhentian dan disiplin yang diatur pemerintah serta kapolri.
"Yang penting kami proses dulu, kalau anggota banyak tahapan, bisa dipidanakan, didisiplinkan dan dikode etikan," ujar Aman kepada wartawan di Riung Panyileukan, Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, Selasa (5/4/2016).
Apakah ke-10 anggota Polri itu akan direhabilitasi karena terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba?
Aman mengaku belum bisa menilai hal tersebut. Pihaknya masih melihat sejauh mana 10 anggota Polri itu menggunakan narkoba.
"Kami lakukan klasifikasi terhadap mereka. Apakah berat atau tidak. Kalau berat baru direhabilitasi," ujar Aman.
Polda Jawa Barat tak main-main terhadap penyalahguna narkoba. Setiap penyalahguna narkoba akan ditindak tegas sesuai degan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pemberantasan penyalahgunaan narkoba pun telah dilakukan di kalangan internal Polda Jabar.
Hal itu merupakan agenda pokok jajarannya sebelum melakukan pemberantasan di luar lingkungan Polda Jabar.
Informasinya, pengecekan anggota Polri di wilayah hukum Polda Jabar yang terlibat penyalahgunaan narkoba kini dilakukan di wilayah Tasikmalaya dan Sumedang.
Sebelumnya, pengecekan mengenai hal tersebut telah dilakukan di Polres Indramayu.
Sejumlah perwira, anggota Polres Indramayu, dan Kapolres Indramayu, dites urine.
Namun tak ada anggota yang terindikasi menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine. (cis)