News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lurah 36 Ilir Diamankan Saat Nyabu di Rumahnya

Penulis: Slamet Teguh Rahayu
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Sumsel Slamet Teguh

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Oknum pegawai instansi pemerintahan kota Palembang  tersangkut kasus narkoba.

Mirinsyah (49), lurah yang bertugas di 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang diamankan jajaran Unit IV Sat Res Narkoba Polresta Palembang.

Ia diamankan bersama ketiga rekannya Filip (25), Nungci (34), dan Susyanto (30) , tengah pesta narkoba di kediaman Mirinsyah, di kawasan Jalan Saptamarga Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni, Sabtu (9/4/2016) malam yang lalu.‎

Kasat Res Narkoba Polresta Palembang, Kompol Rocky Marpaung mengatakan, tertangkapnya pemuja barang haram ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

"Setelah mendapat laporan tersebut, dipimpin oleh Kanit IV, Iptu Bambang ‎Julianto langsung melakukan penyelidikan di lokasi," ujar Rocky saat dibincangi Tribunsumsel, Jumat (15/4/2016).

Rocky menambahkan, setelah ‎melakukan penyelidikan, anggota polisipun langsung melakukan penggerebekan.

Saat itu didapati Mirinsyah dan rekan-rekannya usai melakukan pesta sabu di teras kediamannya.

"Di sana kita temukan sisa sabu-sabu yang disembunyikan oleh salah satu tersangka bernama Flip di dalam jaketnya. Tak hanya itu, kita juga mendapati satu alat hisap berupa bong di lokasi penggerebekan," katanya.

Usai menggerebek dan menemukan sisa sabu-sabu tersebut, anggota polisi lalu membawa para tersangka kasus narkoba ini untuk dilakukan tes urine.

"Setelah dilakukan tes urine, keempat tersangka ini dinyatakan positif menggunakan narkoba," jelasnya.

Usai dilakukan pemeriksaan, selanjutnya keempat tersangka tersebut diserahkan oleh anggota Sat Res Narkoba Polresta Palembang ke Badan Narkotika Kota Palembang untuk direhabilitasi.

"Sekarang keempatnya sudah direhab di pesantren A Rahman. Mesti direhab, namun kasus hukum yang menyangkut keempatnya masih berjalan. Keempat tersangka kina kenakan pasal 127 jo 54 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini