Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Setelah mengamankan 16 koper yang berisikan ratusan Handpone (HP) di kawasan Jembatan 5 Barelang, Satreskrim Polresta barelang melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus HP Rekondisi dikawasan Lucky Plaza, Minggu (17/4/2016) pagi.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Memo Ardian mengatakan, kedatangan anggota ke Lucky Plaza untuk memastikan apakah barang tersebut berasal dari beberapa toko yang ada di Batam.
Pasalnya, dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik dibeberapa HP ditemukan kode Pos Telekomunikai (Postel)
Diterangkan Memo, Postel ini merupakan kode, apakah barang-barang tersebut resmi atau tidak.
Cuma hanya ada beberapa HP saja yang terdapat kode Postel tersebut.
"Jadi untuk HP ini ada kode resgistrasi salah satunya Postel yang beredar di Indonesia. Dalam pemeriksaan kemarin, ada yang memakai Kode Postel dan ada yang tidak memakai kode postel," sebut Memo menerangkan.
Menurut Memo, selama ini kebanyakan orang tidak tahu adanya kode Postel tersebut. Maka dari itu, penyidik sendiri tidak mau gegabah untuk menangani kasus ini. "Yang tahu itu hanya pihak Bea Cukai saja," tambahnya.
Jika HP tersebut dirakit di Indonesia, menurut Memo harus ada kode SNI. Maka dari itu, nantinya pemasok bisa dikenakan beberapa pasal.
"UU Perlindungan Konsumen dan SNI," tutupnya.(*)