Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Berkas perkara Diah Ayu Kusumaningrum, tersangka raibnya dana Kasda Pemkot Semarang senilai Rp 22,7 miliar telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Sebelumnya, kejaksaan mengembalikan berkas perkara itu ke penyidik Polrestabes Semarang karena dinyatakan belum lengkap.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin mengatakan, pihaknya saat ini bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri dugaan pencucian uang hasil korupsi dana Kasda Pemkot Semarang tersebut.
"Kan jelas beli ini berapa harganya, beli itu harganya berapa. Kami telusuri pencucian uangnya," kata Burhanudin, Selasa (19/4/2016).
Meski telah bekerja sama dengan PPATK menelusuri pencucian uang yang dilakukan Diah Ayu, Burhanudin mengatakan pihaknya belum menetapkan tersangka atas tindak pidana pencucian uang.
"Belum ada tersangka, kami fokus berkas perkara korupsinya dulu," katanya.
Burhanudin mengatakan tidak menutup kemungkinan akan penambahan tersangka baru apabila berkas Diah Ayu dinyatakan lengkap.
"Kalau nanti di persidangan dia sebut siapa yang terlibat kan akan bertambah. Tapi biar nanti di pengadilan," katanya.