News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diterapkan Februari 2017: Motor Hilang di Parkiran, Pengelola Parkir Wajib Ganti

Penulis: Rahmadhani
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala UPTD Parkir Dishubkominfo Kota Banjarmasin, Bachris

Laporan wartawan Banjarmasin Post, Rahmadhani

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Pemko Banjarmasin sedang menyiapkan peraturan daerah (perda) terkait kewajiban pengelola parkir mengganti rugi jika sepeda motor atau mobil konsumen yang diparkir hilang.

Kepala UPTD Parkir Dishubkominfo Kota Banjarmasin, Bachris saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (21/4/2016) siang mengatakan, perda ini sedang digodok bersama DPRD Kota Banjarmasin.

"Rencananya akan kita terapkan pada Februari 2017. Saat ini masih digodok bersama dewan. Jadi ada kewajiban pengelola parkir untuk mengganti rugi kendaraan konsumen yang hilang di tempat parkir yang dikelolanya," ujarnya.

Pihak pengelola parkir sendiri nantinya tidak akan mengganti biaya 100 persen dari kendaraan konsumen hilang di tempat parkir yang dikelolanya.

"Ada hitung-hitungannya. Sebagian besar, sekian persen ditanggung pengelola, sisanya ditanggung konsumen sendiri," jelasnya.

Mengenai bagaimana mekanisme penggantian dan lainnya, ujarnya masih akan terus digodok agar tidak merugikan, baik pengelola parkir maupun konsumen.

"Harus kita atur benar-benar agar bisa matang aturan ini," ujarnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010, setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang.

Hal ini tentu jadi 'keuntungan' tersendiri buat konsumen yang kehilangan kendaraannya di tempat parkir resmi. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini