Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Biro Pelayanan dan Bantuan Hukum DPP Gerakan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi melaporkan Zecky Alatas, kuasa hukum PT Asuransi Jiwasraya.
Ia membawa massa saat memasang plang sita jaminan di depan markas DPP Gibas di Jalan Cipaganti, Nomor 142, Kelurahan Cipaganti, Kota Bandung, Kamis (14/4/2016).
Sekretaris Biro Pelayanan dan Bantuan Hukum GIBAS, Ramsen Manurung, mengatakan Zecky dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar pada 15 April 2016.
Dalam laporan polisi bernomor LPB/371/IV/2016/Jabar, Zecky diduga melakukan tindak pidana perusakan dan atau tindak pidana perusakan secara bersama-sama.
"Sekitar lima orang dari kelompok massa yang dibawa kuasa hukum itu masuk dengan cara melompati pagar kantor DPP GIBAS. Mereka merobohkan pelang nama Gerakan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa DPP GIBAS dan merobek umbul-umbul merah putih milik DPP GIBAS," ujar Ramsen, Kamis (21/4/2016).
Ia menambahkan, kuasa hukum GIBAS, Freddy B Sirait, mendatangi dan mempertanyakan perusakan yang dilakukan lima pemuda itu, namun diadang, didorong, dan dimaki massa yang berpakaian Brigade 08.
"Apakah terdapat aturan hukum yang memperbolehkan seseorang atau badan hukum yang beperkara memasang sendiri pelang sita jaminan pengadilan di obyek sengketa, apalagi putusannya belum mempunyai kekuatan hukum tetap karena masih dalam proses banding," ujar Ramsen.
Mengherankan, polisi tanpa dasar hukum jelas membawa Freddy dan 16 anggota GIBAS ke Polrestabes Bandung setelah mereka mempertanyakan perusakan yang dilakukan massa Brigade 08.
Selain itu polisi memasang garis polisi di markas DPP Gibas tanpa ada dasar hukum yang jelas.
"Kami sendiri tidak ada pemberitahuan soal kedatangan sekelompok massa ini. Mereka datang bersamaan dengan polisi," ujar Ramsen.