News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiga Perwira Menengah Polrestabes Bandung Dilaporkan ke Bid Propam

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI LAPORAN POLISI

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kasubid Penmas Polda Jabar, AKBP Bakhtiar Joko Mujiyono membenarkan adanya pihak yang melaporkan tiga perwira menengah Polrestabes Bandung ke Bid Propam Polda Jabar.

Hal itu dikatakan AKBP Bakhtiar ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (21/4/2016).

"Iya memang ada laporan, itu ke bagian pelayanan pengaduan Bid Propam memang ada," ujar Bakhtiar.

Namun Bakhtiar tak menyebutkan nama-nama perwira menengah yang dilaporkan tersebut.

Hanya saja ia membenarkan pelaporan itu dilakukan ormas Gerakan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS).

Menurutnya, Bid Propam baru sebatas menerima laporan. Belum diketahui dalam hal apa tiga perwira menengah itu dilaporkan.

"Nanti dicek di bidang apa dulu pelanggarannya. Kalau disiplin ya disiplin. Kalau masalah kode etik ya kode etik. Tergantung tuntutannya," ujar Bakhtiar.

Sebanyak tiga perwira menengah Polrestabes Bandung dilaporkan organisasi massa Gerakan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (Gibas) ke Bid Propam Polda Jawa Barat.

Pelaporan itu buntut dari pemasangan plang sita jaminan yang dilakukan sekelompok massa dan kuasa hukum PT Asuransi Jiwasraya di markas DPP Gibas di Jalan Cipaganti nomor 142, Kelurahan Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Sekretaris Biro Hukum Gibas, Ramsen Marpaung, pihaknya melaporkan tiga perwira itu pada Senin 18 April 2016.

Laporan itu tertuang dalam surat laporan polisi Nomor STPL/48/IV/2016/Yanduan.

Adapun pelaporan itu ikhhwal dugaan pembiaran terjadinya tindak pidana atau tidak melakukan tugas, fungsi dan kewenangan secara proporsional dan adil.

"Dalam pelaporan itu, tiga perwira itu ditulis diduga melanggar pasal 4 huruf f dan atau pasal 5 huruf a PPRI nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri," ujar Ramsen kepada wartawan di kantornya, Jalan Tamblong No 29, Kota Bandung, Kamis (21/4/2016). (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini