Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kendati kasus asusila yang dilakukan AH, oknum DPRD Kabupaten Natuna yang ditangani Polres Natuna sudah dilimpahkan ke Direktoriat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, namun sejauh ini proses pemeriksaanya masih terkendala, hal ini dikarenakan belum turunnya izin dari Gubernur Kepri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Adi Karya Tobing, Minggu (24/4/2016) mengatakan, karena belum adanya izin tersebut, Penyidik belum melakukan pemanggilan kepada AH oknum terkait.
"Belum ada izin tertulis dari gubernur, makanya belum kita panggil," sebutnya.
Kasus yang menimpa anggota dewan seperti yang dialami AH harus ada izin dari gubernur.
Hal itu berbeda jika yang bersangkutan terlibat dalam Kasus korupsi.
Jika kasus korupsi, tanpa kesepakatan, Polisi kapan saja bisa langsung memanggil dan menjemput pelaku.
Namun menurutnya, Bukti-bukti otentik sudah kuat yang mengarah kepada AH telah dikumpulkan oleh Polisi.
Kelengkapan data bukti mulai dari rekaman CCTV dan beberapa guru SMA korban sekolah serta saksi lainya telah lengkap.
"Tinggal panggil untuk kita langsung periksa setelah surat secara tertulis itu turun. Bukti sudah kami kumpulkan," ungkapnya lagi.
Bukti tersebut juga mengarah kepada dugaan aborsi di rumah sakit swasta di Batam.
Hal itu pun terekam CCTV saat terduga pelaku mengantarkan korban.
Direkrimum berharap surat tertulis izin pemeriksaan segera diturunkan gubernur.
Sehingga kasus tersebut jelas kebenarannya.