TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Oknum TNI berinisial SH (43) harus berurusan dengan satuannya.
Warga Jalan Tangkis Turi ini ditangkap anggota Polsek Sukomanunggal karena terlibat judi bilyar di Jalan Petemon.
SH ditangkap bersama dua temannya, yaitu Sumarno (55) dan Mujiharto (50).
Petugas menyita barang bukti uang Rp 150.000 diduga hasil taruhan, seperangkat alat bilyar, dan kartu remi.
Informasinya, SH sempat mempertegas bila dirinya anggota TNI saat polisi datang ke lokasi.
Tapi tim pimpinan AKP Sukoco tersebut tetap melanjutkan penggerebekan ini. Petugas pun langsung minta SH menunjukkan kartu anggotanya.
Setelah dipastikan SH adalah anggota TNI, petugas langsung menyerahkan SH ke satuannya.
Sedangkan dua tersangka lain dikeler ke Mapolsek.
Soal Penilaian Harian Beserta Kunci Jawaban Mapel Informatika Kelas 10 SMA/MA Materi Sistem Komputer
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
"Mereka ini memang sering melakukan judi bilyar. Biasanya pada Sabtu atau Minggu," kata Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Yulianto, Selasa (26/4/2016).
Yulianto menambahkan tiga orang ini selalu menggelar judi setiap kali bermain bilyar.
Biasanya mereka bertaruh sebesar Rp 25.000. Selain itu, petaruh harus membayar uang koin secara giliran.
Tapi petaruh yang menang belum bisa tersenyum senang.
Sebab, petaruh yang menang harus mentraktir makan petaruh yang kalah.
"Mereka mengaku hanya untuk mengisi waktu luang," tambahnya.