Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Timbul Budi Aritonang mengeluhkan kinerja penyidik Polsek Tanjungkarang Timur kepada Wakapolda Lampung, Kombes Bonifasius Tampoi, di Lapangan Saburai, Kamis (28/4/2016).
Ia melaporkan kasus dugaan malapraktik Dokter S yang menangani anaknya yang terserang panas di Rumah Sakit Graha Husada pada Desember 2015.
Setelah dua hari dirawat, Timbul ingin membawa anaknya pulang ke rumah karena ia menganggap anaknya yang masih berusia 29 hari itu sudah sembuh, namun dilarang Dokter S.
"Saya berdebat dengan Dokter S, akhirnya anak saya tetap pulang," kata dia.
Dokter S, kata Timbul, lalu memberikan obat batuk ke anaknya. Setelah mengonsumsi obat batuk tersebut, menurut Timbul, anaknya mengalami sesak napas.
Timbul berkonsultasi ke sejumlah dokter, satu di antaranya Dokter Robert. Dokter tersebut berujar, obat batuk yang diberikan Dokter S tak boleh diminum anak yang berusia 29 hari.
"Ternyata obat batuk itu diperuntukkan untuk anak umur dua tahun ke atas," beber Timbul.
Hasil konsultasi dengan Dokter Robert itulah yang membuat Timbul berani melaporkan Dokter S ke Polsek Tanjungkarang Timur pada 13 Januari 2016.
Sayangnya, Timbul baru dimintai keterangan untuk dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan pada 1 Maret 2016. Anehnya, BAP yang harus dia tandatangani tertulis mundur pada 13 Januari 2016.
Timbul mempertanyakan perkembangan laporan perkara ini tapi tidak ada kemajuan, padahal ada hasil laboratorium Balai Pengobatan Obat dan Makanan yang menyatakan obat batuk tersebut tidak direkomendasikan untuk anak berumur di bawah dua tahun.