"Tapi setelah jatuh tempo itu, tersangka tidak kembali untuk mengembalikan sepeda motor," terangnya.
Korban selanjutnya mencoba menghubungi tersangka, namun tidak kunjung berhasil. Curiga bahwa ia telah ditipu, korban selanjutnya mencari tahu keberadaan tersangka dan sepeda motor rental miliknya.
Setelah beberapa waktu melakukan pencarian, korban mendapati jika sepeda motor miliknya telah berada di tempat pegadaian.
Tanpa sepengetahuan korban ternyata tersangka menggadaikan sepeda motor rentalan itu senilai tiga juta rupiah.
Korban yang tidak terima dan merasa dirugikan akan perbuatan tersangka lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Ngaglik. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan.
"Kemudian kami melakukan koordinasi dengan korban, terus kami mencoba kembali memancing tersangka," ujar Iptu Tasngin.
Dengan didampingi petugas, korban kemudian mencoba menghubungi tersangka dan ternyata berhasil. Selanjutnya polisi memancing tersangka agar menemui korban di kios rentalan.