Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Bayi mungil berjenis kelamin perempuan yang ditemukan di halaman rumah warga Jalan Lintas Timur KM 10, RT 04 RW 30, Kelurahan, Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya, Selasa) 17/5/2016) lalu, menjadi rebutan beerapa warga yang ingin mengadopsinya.
Namun Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Idra Rusdi menyebutkan, bayi tersebut tidak akan dilepas tanpa ada rekomendasi dari Dinas Sosial.
"Banyak yang sudah mengajukan adopsi. Saya suruh berkoordinas ke Dinas Sosial saja," terang Indra, Kamis (19/5/2016).
Dikatakannya, saat ini bayi yang ditinggal orang tuanya masih berusia tiga hari itu, dititipkan di rumah sakit dalam pangawasan Dinas Sosial.
"Sampai sekarang belum ada pihak keluarga yang menjemput. Hanya warga saja yang berkeinginan mengadopsi," terangnya.
Pihaknya juga masih melakukan penyelidikan terkait identitas orang tua bayi mungil tersebut.
Jalani Prosedur Adopsi
Terpisah, Kepala Dinas Sosial dan Pemakaman Kota Pekanbaru, Chairani menyebutkan, proses adopsi anak harus melalui prosedur baik syarat berkas serta survey.
Artinya, ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum benar-benar dipastikan diberikan kepercayaan merawat anak.
"Dinas Sosial Pekanbaru hanya memberikan rekomendasi. Nanti akan dinilai lagi oleh Dinas Sosial Provinsi," terang Chairani.
Beberapa syarat yang harus ada adalah, Kartu Keluarga (KK), KTP, Surat Nikah.
Kemudian ada tahapan invite home atau petugas Dinsos akan menilai kondisi rumah, penghasilan.
"Nanti kita juga akan lihat bagaimana tipikal orang yang akan mengadopsi. akan ketahuan jika sudah disurvey," ujarnya.
Setelah melalui tahapan Dinsos Pekanbaru akan merekomendasikan ke Provinsi.
Pihak provinsi akan kembali melakukan survey kelokasi rumah warga yang akan mengadopsi serta menilai kelayakannya.
"Jika pun sudah dilepas, Dinsos tetap akan melakukan pengawasan dan pengecekan setiap dua bulan selama dua tahun," tambah Chairani.
Tahun 2016 ini Chairani, pihaknya sudah mengeluarkan tiga rekomendasi adopsi anak. (*)