News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Bos Sabu Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Abdullah meninggalkan ruang sidang usai mendengar pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut terkait kasus dugaan pencucian uang dari hasil bisnis narkoba, di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (19/5).

Selain itu, petugas juga menyita Rp 965.400.000 dalam rekening BNI milik Hamdani.

Perbuatan keduanya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menanggapi tuntutan JPU, pengacara kedua terdakwa, Sayuti Abubakar SH dan Zulfiansyah SH menyatakan akan mengaju pembelaan (pledoi) tertulis pada persidangan mendatang.

Untuk itu, Sayuti meminta waktu kepada majelis hakim hingga Rabu 1 Juni 2016.

“Kami akan mengaju pembelaan secara tertulis dan mohon waktu dua minggu yang mulia. Karena kami harus membuat pembelaan untuk dua klien kami,” pinta Sayuti.

Majelis hakim mengabulkan permintaan pengacara kedua terdakwa tersebut.(serambi indonesia/mas)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini