News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologis Penangkapan Jaringan Pengedar 300 Gram Sabu di Denpasar dan Badung

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Moechgiyarto merilis penangkapan tiga WNA asal Taiwan yang terlibat jaringan narkoba internasional, Senin (23/5/2016)

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pria berinisial BH (28) yang kos di Jalan Imam Bonjol Denpasar, Bali dan WE (35) kos di Jalan Tukad Badung, Denpasar Bali diringkus anggota Satnarkoba Polresta Denpasar.

Keduanya merupakan jaringan pengedar sabu-sabu. Dari tangan keduanya, 301,94 gram sabu disita.

Polisi pun kini menjebloskan keduanya ke penjara.

Wakapolresta Denpasar, AKBP I Nyoman Artana mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari informasi warga. BH menjadi target utama dalam penangkapan ini. WE menjadi kepanjangan tangan BH yang ditangkap berikutnya.

Warga melapor, jika ada peredaran sabu di kawasan Jalan Imam Bonjol Gang Air Mancur Denpasar.

Selanjutnya, polisi pun melakukan penyelidikan sekira pukul 23.00 Wita di kawasan tersebut pada 21 Mei 2016.

Akhirnya lewat tengah malam sekira pukul 00.50 Wita pada 22 Mei diamankan BH.

"Dari tangan BH kami amankan 12 paket sabu yang disimpan di tas minibelt milik BH," katanya, Selasa (24/5/2016).

Usai ditangkap tangan oleh pihak kepolisian, polisi juga mengetahui jika BH sudah melakukan modus tempelan kepada WE.

Dari modus tempelan peredaran sabu itu, diamankan 3 paket sabu. Dan akhirnya dilidik ke kos tersangka BH yang juga mengamankan satu paket sabu.

"Pada saat ditangkap BH, pihak kepolisian juga mengamankan WE. WE ternyata akan mengambil tempelan BH. Dari penggeledahan WE ditemukan satu paket sabu di ikat pinggangnya," ungkap Artana.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Gede Ganefo mengungkapkan, jika sabu dari tangan BH diketahui dari MAS. Pria berinisial MAS inilah yang menyuplai BH. Polisi masih mengembangkan dan memburu MAS.

Namun, antara BH dan MAS memang tidak saling mengenal. Mereka hanya mengenal lewat telepon genggam. Sedangkan, BH dan WE juga tak jauh berbeda, hanya mengenal lewat telepon genggam.

"Tersangka BH mendapat sabu dari MAS pada 21 Mei 2016 sehari sebelum penangkapan. Sabu itu diambil dari tersangka di Jalan Tukad Batanghari tepatnya di sebuah tiang listrik," jelas Ganefo.

Setelah disidik, BH mengakui bahwa sudah tiga kali mengambil tempelan dari MAS. Dan setiap mengambil tempelan mendapat Rp 100 ribu.

BH dan WE merupakan pengedar di wilayah Denpasar dan Badung. Mereka berdua belum pernah dihukum. Tersangka BH berasal dari Bandung dan mengaku baru tiga minggu di Bali.

Sedangkan WE, berasal dari Jakarta dan mengaku sudah tiga tahun tinggal di Bali. WE pun sudah lebih dari 10 kali mengambil tempelan sabu di Denpasar dan Badung.

"Kedua tersangka dikenal pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman di atas lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," urai Ganefo. (ang)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini