Tak terkecuali terhadap RS, adik ipar korban yang masih di bawah umur.
Kasus perkosaan itu sendiri dilaporkan oleh pihak korban ke polisi dan dalam waktu singkat keempat tersangka diamankan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Galus, AKP Makhfud, dalam kasus itu polisi selain mengamankan empat tersangka, juga barang bukti berupa baju gamis, pakaian dalam yang terdapat bercak darah, dan bra korban.
“Tersangka M (suami korban) dibidik dengan pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (kekerasan seksual) dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 36 juta,” kata Makhfud.
Sedangkan tersangka RS yang masih di bawah umur disangkakan melanggar pasal 46 UU RI Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman 12 tahun.
Sementara tersangka AM dan U disangkakan pasal 48 jo pasal 6 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir cambuk paling sedikit 125 kali dan paling banyak 175 kali.(serambi indonesia)