Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Oknum TNI AD Prajurit Dua Dadi Pracipto menjalani sidang perdananya di Oditurat Militer Lampung, Senin (30/5/2016).
Prada Dadi menjadi terdakwa kasus pembunuhan Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati Sofyan.
Sidang dipimpin hakim ketua Letkol Chk Surono dengan hakim anggota Mayor Chk Agus Husin dan Mayor Chk Edfan. Bertindak sebagai penuntut Mayor Eman J.
Dadi melakukan pembunuhan bersama kekasihnya Kamella Titian. Kamella sudah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Kamella divonis 10 tahun penjara.
Kamella dan Dadi terlibat pembunuhan Sofyan, Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati.
Keduanya bersama-sama menganiaya Sofyan hingga tewas di kamar kos Kamella di Jalan Sumur Putri, Telukbetung Selatan.
Motif pembunuhan karena Sofyan tidak memberikan uang usai menyetubuhi Kamella.