Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Aparat reskrim Polrestabes Semarang 'menciduk' sejumlah pelaku dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi kelas VI Madrasah Ibtidaiah (MI) di Kota Semarang, Rabu (1/6/2016).
Meski para pelaku ditangkap, namun Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Burhanudin mengungkapkan bila pada kasus ini tidak ada paksaan antara korban dengan pelaku.
Burhanudin mengatakan, korban termakan bujuk rayu pelaku untuk melakukan perbuatan asusila.
"Korban tidak dipaksa, ini karena pergaulan. Korban termakan bujuk rayu pelaku. Ini pelanggaran undang undang perlindungan anak, persetubuhan anak di bawah umur," kata Burhanudin, Selasa (31/5/2016).
Korban termakan bujuk rayu para pelaku hingga akhirnya mau melakukan hubungan intim.
"Jadi tidak diperkosa, coba bayangkan kalau diperkosa pasti kesakitan. Apalagi orangnya (pelaku) sebanyak itu," katanya.
Kronologi pemerkosaan
Puspa, bukan nama sebenarnya, siswi kelas enam madrasah ibtidaiyah di Kota Semarang menjadi korban pemerkosaan 21 orang pria.
Sebelum diperkosa, korban dipaksa menelan obat yang diduga pil koplo yang diberikan oleh pelaku.
Berikut kronologis perkosaan yang dirilis Polrestabes Semarang.
Sekitar pertengahan April 2016 korban berkenalan dengan seorang pria bernama Upik.
Upik merupakan penjual mencawak (biawak) yang dikenalkan oleh rekan korban bernama Anis.
Selang dua pekan korban diajak bertemu oleh Upik.