Pada mediasi itu, tutur Muhdi, Aan meminta waktu lima hari untuk mengembalikan mobil Fitriani.
“Ternyata sampai sekarang mobil itu belum juga dikembalikan,” kata Muhdi.
Menurut Muhdi, Aan sempat diperiksa di Polres Prabumulih. Sayangnya, tutur dia, Aan tidak mengakui menampung mobil milik Fitriani.
Menanggapi aduan ini, Wakapolda Lampung Komisaris Besar Bonifasius Tampoi meminta Fitriani membuat laporan ke Propam Polda Lampung.
"Ibu lapor ke propam biar nanti ditindaklanjuti laporannya,” ujar dia.
Pada saat itu terungkap bahwa Aan sudah pernah dua kali menjalani sidang disiplin.
“Wah ternyata dia (Aan) sudah dua kali disidang dan pernah terlibat pidana. Kalau begini dipecat saja,” tegas Boni.(*)