News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Pemuka Agama Renggut Mahkota 7 Bocah di Surabaya

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perkosaan

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Oknum pemuka agama bernama Idaman Asli Gea alias Idaman Asli Telambanua harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas tuduhan pencabulan tujuh anak di bawah umur.

Dalam sidang pemeriksaan saksi di ruang Sari II yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki, ketujuh saksi terdiri lima perempuan dan dua laki-laki diperiksa-satu persatu secara tertutup.

Mereka adalah F, 21; MM, 17; R 20; MN, 21; AP, 8; F, 13; dan YN, 13.

Ketika sidang berlangsung, dari balik kaca jendela terlihat majelis hakim terihat bergumen dengan terdakwa Idaman Asli Gea. Di depan ruang Sari II pun terlihat ramai.

Ada beberapa perempuan berjilbab terlihat mendampingi ketujuh korban pelecehan seksual. Mereka melakukan pendampingan karena kondisi korban mengalami trauma berat.

Dalam kasus ini, terdakwa dijerat pasal berlapis yakni pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP, ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Sesuai dakwaan, terdakwa diduga melakukan persetubuhan terhadap keponakannya sendiri, MM. Korban saat itu tinggal bersama dengan terdakwa sekitar tahun 2012 saat korban kelas 3 SMP.

Kejadian itu terjadi saat korban pulang dari sekolah dan disuruh terdakwa untuk membikinkan teh dan disuruh mengantar ke kamar terdakwa.

Lantas korban disuruh mengunci pintu kamar. Selanjutnya terdakwa menyuruh korban untuk mengerok terdakwa di bagian bawah perut.

Akhirnya korban disuruh melayani terdakwa sambil berkata, 'Aku itu membutuhkan kamu, aku tidak merusak kamu, itu kebutuhanmu jangan bohongi dirimu sendiri'.

Korban saat itu menjawab 'tidak mau oom' sambil beranjak dari tempat tidu. Lalu terdakwa mengambil pisau di atas lemari pakaian dan menodongkan pistol di leher korban.

Tetapi saat itu terdengar suara pintu pagar terbuka oleh adik kandung korban yang pulang dari sekolah.

Karena kondisi tidak memungkinkan, terdakwa menyuruh korban keluar dari kamar dengan berkata: "Keluar kamu kalau kamu gak nurut saya pulangkan kamu ke Nias dan jangan harap kamu bisa sekolah di sini."

Korban saat itu hanya bisa menangis sambil keluar kamar terdakwa.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini