"Kalau ditanya, kenapa pulang kerjanya cepat, Irwanda bilang ke kami bahwa pihak kejaksaan sedang tak ada sidang, sehingga pulang cepat. Kadang dia itu mengaku pegawal tahanan di Kantor Kejari Sungailiat, tapi ternyata dia jaksa gadungan," sesal Dian.
Awalnya kata Dian, teman-temannya sempat bersimpatik ketika beberapa waktu lalu, Irwanda menyebutkan orangtuanya meninggal dunia dalam insiden kecelakaan lalulintas.
Irwanda kata Dian, memastikan, ayah kandungnya meningal dunia pada musibah ini, sedangkan ibunya kritis.
Akal-akalan Irwanda rupanya hanya untuk membuat iba atau menarik simparik korban.
"Dia bilang begitu, ternyata bohong belaka," lanjut Dian.
Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Puwanto, Rabu (8/6/2016) mengatakan hal senada.
"Yang pasti dia (Tersangka M Irwanda) dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan kita tahan," kata Kapolres.
Menyangkut identitas korban, Kapolres menyebut baru satu orang yang melapor secara resmi.
Polisi masih akan mendalami laporan korban, termasuk memeriksa saksi dan bukti.
"Korban baru satu yang ngelapor, dan saksi akan kita mintai keterangan," jelasnya.