News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kapolres Sarankan Korban Pemerasan Oknum Penyidik Lapor Propam

Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bukti surat laporan korban penipuan dan penggelapan bernama Imelda yang diperas petugas Unit Ekonomi Sat Reskrim Polresta Medan, Rabu (8/6/2016).

Menurut korban, setelah laporan itu diusut, polisi kemudian melakukan gelar perkara pada 7 Mei 2016.

Hasilnya, polisi menetapkan Billy Timothy sebagai tersangka dengan tuduhan penggelapan dan penipuan sesuai pasal 378 subsider 372 KUHPidana.

"Setelah gelar perkara itu, penyidik bernama VS ini kemudian meminta uang kepada keluarga saya. Uang itu disetorkan oleh keluarga saya bertahap ke rekening BCA atas nama LA, yang diakui penyidik sebagai istrinya. Alasannya, uang itu untuk urus perkara saya," kata korban didampingi kuasa hukumnya Israel Silaban.

Setelah uang disetorkan mencapai Rp 20 juta, kasus ini tetap mengendap. Tersangka tak kunjung ditahan, bahkan pasal dalam kasus ini dihilangkan.

"Dalam gelar perkara, ada dua pasal yang disangkakan kepada Billy, yakni padal 378 dan pasal 372. Setelah sampai di jaksa, malah pasal 372 nya enggak ada," kesal korban.

Korban pun berharap Kapolresta Medan, Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto menegur bawahannya. Ia berharap, Mardiaz bisa memerintahkan anggotanya untuk menangkap pelaku. (ray/tribun-medan.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini