Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Idris Purnama (31), warga Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Rawa Laut diciduk petugas Polsek Tanjungkarang Timur karena menjadi tersangka pencurian barang-barang di dalam rumah toko (ruko).
Idris beraksi bersama dua rekannya berinisial Al dan Ra, namun keduanya hingga saat ini masih buron.
Kapolsek Tanjungkarang Timur Komisaris Edy Saputra mengatakan, komplotan itu berhasil berupa puluhan dus alat tulis, seperangkat mesin air, keyboard komputer dan empat unit CPU komputer.
"Terungkapnya kasus ini karena korban memergoki satu unit mobil pikap di dekat ruko miliknya,' kata Edy, Selasa (14/6/2016).
Mobil itu hendak mengangkut barang-barang dari semak-semak di dekat ruko.
Korban curiga lalu melapor ke Polsek Tanjungkarang Timur.
Petugas datang menginterogasi sopir mobil pikap.
"Sopirnya bilang disuruh oleh Idris untuk mengangkut barang itu," kata Edy. Polisi pun menangkap Idris.
Tersangka Idris bersama dua rekannya Al dan Ra membobol ruko dengan merusak pintu depan karena Al dan Ra bertugas mencari sasaran mengatahui ruko milik korban Evi sudah tidak ditempati.
"Mereka memasukkan barang curian ke kardus mengumpulkannya di lantai atas lalu menurunkannya lewat tangga," kata Edy.
Barang-barang curian itu disimpan sementara di semak-semak tak jauh dari ruko dan karena membutuh tenaga tambahan, Al mengajak Idris.
Edy mengatakan, Al dan Idris saling kenal karena sama-sama residivis.
Mereka pernah satu lembaga pemasyarakatan.
Idris adalah residivis kasus pembobolan ruko tahun 2008 yang dipenjara selama sembilan bulan.
Idris ikut dalam pencurian itu. Edy mengatakan, Idris masuk ke ruko menggunakan tangga kayu.
Idris membantu Al dan Ra membawa barang curian keluar ruko menempatkannya di semak.
Mereka lalu menyewa mobil pikap untuk mengangkut barang curian.
Pada saat mobil mau mengangkut, korban melihat. Korban melapor ke polisi dan menangkap Idris, sementara Al dan Ra belum tertangkap.